Kematian Mantan Anggota Polisi di Sel Lapas
Sosok Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) menjadi perhatian publik setelah ditemukan meninggal dunia di sel isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pria yang sebelumnya merupakan anggota polisi tersebut sempat mencoba kabur dari lapas beberapa hari sebelum kematian misteriusnya.
Kasus kematian Anton terjadi pada Sabtu (30/5/2026) malam, hanya seminggu setelah ia menjadi sorotan akibat percobaan pelarian yang disertai aksi menodongkan pistol kepada petugas lapas. Sebelum ditemukan dalam kondisi tidak sadar, Anton sempat menyampaikan pesan terakhir kepada keluarganya.
Pesan Terakhir dan Penolakan Makan
Menurut Sugi, kerabat Anton dari Wonosobo, pria itu menghubungi keluarga pada hari yang sama sebelum dinyatakan meninggal. Dalam percakapan tersebut, Anton meminta agar kedua anaknya disekolahkan di kampung halamannya, Wonosobo, Jawa Tengah.
“Pesannya kalau terjadi apa-apa dengan saya minta kedua anakku sekolah di Wonosobo, begitu saja katanya,” ujar Sugi, yang saat itu berada di RS Bhayangkara.
Selain itu, Sugi menyebut bahwa Anton tidak pernah mengeluh sakit atau mengalami kekerasan selama berada di lapas. Namun, ia diketahui menolak makan selama beberapa hari sebelum ditemukan dalam kondisi lemas.
Penyebab Kematian dan Investigasi
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa Anton tidak pernah melakukan upaya menyakiti diri sendiri. Namun, ia menolak makan beberapa hari sebelum kematian. Murdiana menegaskan bahwa pihak lapas telah berupaya memenuhi kebutuhan dasar Anton, termasuk makan dan minum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyebab kematian Anton adalah gagal jantung, bukan karena percobaan bunuh diri. Saat ini, pihak Ditjenpas Kalteng sedang membentuk tim investigasi untuk memastikan apakah ada kelalaian atau kesalahan prosedur dalam kasus kematian Anton.
Aktivitas Rutin Sebelum Kematian
Sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Anton masih menjalankan aktivitas rutinnya di lingkungan lapas pada sore hari. Menurut Murdiana, Anton sempat terlihat beraktivitas di kamar huniannya dengan pengawasan petugas. Ia bahkan sempat mandi dan makan dengan pengawasan petugas.
Namun, situasi berubah saat petugas melakukan pemeriksaan rutin pada malam hari sekitar pukul 20.35 WIB. Ketika petugas memanggil nama narapidana dari luar kamar, Anton tidak memberikan jawaban. Hal ini membuat petugas jaga melakukan pengecekan langsung bersama perwira piket dan petugas blok.
Saat berada di dalam kamar, petugas mendapati Anton dalam keadaan lemas. Meski masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, beberapa saat kemudian Anton sudah tidak bernapas lagi.
Percobaan Kabur dan Pengawasan Ketat
Nama Anton kembali menjadi perhatian publik setelah nekat mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Dalam aksi tersebut, Anton diduga memperoleh pistol yang diselundupkan oleh istrinya saat jam kunjungan.
Saat berusaha melarikan diri, ia disebut sempat menodongkan senjata api ke arah petugas lapas dan menekan pelatuk sebanyak dua kali. Beruntung, pistol tersebut tidak meletus sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan Anton dan menggagalkan upaya pelarian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, senjata yang digunakan diketahui merupakan pistol organik berisi tujuh butir peluru tajam. Pasca-insiden itu, Anton dipindahkan ke sel isolasi dengan pengawasan ketat karena dinilai sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk prisoner.
Kasus Penembakan Sopir Ekspedisi
Anton Kurniawan merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang terseret kasus penembakan terhadap Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Katingan pada November 2024.
Dalam perkara tersebut, Anton menembak korban hingga tewas, kemudian membuang jasadnya dan membawa kabur mobil pikap milik korban untuk dijual. Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Mei 2025 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anton.
Vonis tersebut disambut lega keluarga korban yang menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatan pelaku. Kini, sebelum menjalani hukuman seumur hidup secara penuh, Anton justru ditemukan meninggal dunia di dalam sel isolasi.
Penyebab pasti kematiannya masih menjadi misteri dan menunggu hasil autopsi serta investigasi resmi dari pihak berwenang. Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Katingan pada November 2024, lalu. Saat itu, Anton Kurniawan yang merupakan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pikapnya dibawa lalu dijual.