Berita  

Besok (2/6) Cair, Ini Penerima dan Rincian Gaji PNS untuk Hitung Gaji ke-13

Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026 Akan Menerima Pemenuhan Kesejahteraan

Bulan Juni 2026 telah tiba, dan berbagai pihak seperti aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, TNI, serta para pensiunan akan segera menerima gaji ke-13. Berikut penjelasan lengkap mengenai rincian dan besaran gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) serta kelompok lainnya.

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan cair pada bulan Juni 2026. PT Taspen (Persero), yang bertanggung jawab dalam menyalurkan uang pensiunan, telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan ASN akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Dalam unggahan resminya, Taspen menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu. Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen Henra menjelaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi tambahan. Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing.

Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada:

  • PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah

Namun, terdapat pengecualian bagi:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN, TNI, atau Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan

Apakah Gaji Ke-13 Dipotong Pajak?

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajak tersebut ditanggung pemerintah. Bagi ASN pusat, pembayaran berasal dari APBN. Sedangkan ASN daerah menerima pembayaran melalui APBD masing-masing daerah.

Daftar Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026

Berikut adalah daftar besaran gaji ke-13 untuk berbagai golongan:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
  2. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  3. Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  4. Sekretaris: Rp 28.104.300
  5. Anggota: Rp 28.104.300

  6. Pegawai Non ASN Setara Eselon

  7. Eselon I: Rp 24.886.200
  8. Eselon II: Rp 19.514.300
  9. Eselon III: Rp 13.842.300
  10. Eselon IV: Rp 10.612.900

  11. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
    a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
    • Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300
    • Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600
      b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
    • Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
    • Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500
      c. Pendidikan D2/D3/sederajat
    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500
    • Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100
    • Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200
      d. Pendidikan S1/D4/sederajat
    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
    • Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
    • Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800
      e. Pendidikan S2/S3/sederajat
    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100
    • Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
    • Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500

Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2026

Gaji PNS tahun 2026 sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Gaji PNS Golongan I
* Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
* Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
* Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
* Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II
* Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
* Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
* Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
* Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III
* Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
* Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
* Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
* Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV
* Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
* Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
* Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
* Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
* Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS juga mendapatkan fasilitas lain, seperti:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *