Berita  

BGN Beri Sanksi Berat, 8.182 Unit SPPG MBG Dihentikan Sementara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Penghentian Sementara Operasional SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat bahwa ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah pernah dikenai penghentian operasional sementara selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Keputusan suspend diambil setelah BGN menerima berbagai laporan dan masukan, baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Selain itu, hasil inspeksi lapangan serta temuan terkait sejumlah kasus yang melibatkan penerima manfaat juga menjadi bahan pertimbangan.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang di Jakarta, Minggu, (31/5).

Wilayah Sumatera

Wilayah Sumatera yang masuk kategori Wilayah I memiliki 5.968 SPPG aktif. Dari jumlah tersebut, 148 unit masih belum diperbolehkan beroperasi. Sebanyak 10 unit dikenai suspend karena kejadian menonjol yang terjadi di lapangan, sementara 138 lainnya terkait persoalan fasilitas, tata kelola organisasi, dan pemenuhan standar mutu gizi. Sebanyak 610 SPPG yang sebelumnya disuspend kini telah kembali beroperasi, sehingga total SPPG yang pernah dikenai sanksi di wilayah ini mencapai 758 unit.

Wilayah Jawa

Di Pulau Jawa yang masuk Wilayah II, jumlah SPPG yang beroperasi mencapai 16.594 unit. Saat ini terdapat 1.666 SPPG yang masih menjalani masa suspend. Dari jumlah itu, 61 unit terkait kejadian menonjol dan 1.605 unit lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen, serta kualitas layanan gizi. Sebanyak 1.800 SPPG telah memenuhi persyaratan dan kembali beroperasi.

“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” kata Nanik.

Wilayah III

Sementara itu, Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki 4.646 SPPG aktif. Sebanyak 399 unit masih berstatus suspend, terdiri atas 25 unit yang terkait kejadian menonjol dan 374 unit karena persoalan teknis maupun manajerial. Di sisi lain, 3.559 SPPG yang sebelumnya dikenai sanksi telah diizinkan beroperasi kembali. Dengan demikian, total SPPG yang pernah disuspend di wilayah ini mencapai 3.959 unit.

Total SPPG yang Disuspend

Secara keseluruhan, BGN mencatat 8.182 SPPG pernah mendapatkan sanksi suspend sejak program MBG dimulai. Dari jumlah tersebut, 5.659 unit telah menyelesaikan proses perbaikan dan kembali menjalankan operasional. Namun, masih ada 2.213 SPPG yang belum memenuhi ketentuan sehingga status suspend belum dicabut.

Alasan Penghentian Operasional

BGN menjelaskan bahwa penghentian sementara dapat dijatuhkan karena berbagai pelanggaran. Beberapa di antaranya mencakup menu yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan seperti diare, muntah, atau masalah pencernaan, penggunaan anggaran bahan baku yang tidak sesuai ketentuan, praktik penggelembungan harga bahan baku, hingga bangunan SPPG yang tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Selain itu, SPPG juga dapat dikenai sanksi apabila belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi personel yang diwajibkan, kekurangan peralatan dapur sesuai standar, memiliki tata kelola yang buruk, mengalami konflik antara mitra dan yayasan, atau tidak memenuhi ketentuan jumlah pemasok bahan baku.

Potensi Penambahan SPPG yang Disuspend

BGN juga mengingatkan bahwa jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi bertambah dalam waktu dekat. Pasalnya, seluruh SPPG diwajibkan menyalurkan MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *