Dahlan Iskan Soroti Kekuatan Presiden Atas DSI di Tengah Keributan Pasar



JAKARTA – Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan baru terkait ekspor sumber daya alam (SDA) mulai hari ini, Senin (1/6/2026). Kebijakan ini mencakup dua poin utama, yaitu ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy harus melalui satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), serta devisa hasil ekspor wajib disimpan di bank milik negara (Himbara) selama minimal satu tahun.

Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN periode 2011–2014, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap menjalankan kebijakan ini meskipun menghadapi tekanan pasar modal dan pelemahan nilai tukar rupiah. Ia menegaskan bahwa Presiden tidak gentar dengan kritik yang muncul terkait kebijakan tersebut. “Meski ekonomi diguncang oleh anjloknya saham dan melemahnya rupiah, Prabowo tetap mempertahankan kebijakan sumber daya alamnya,” ujarnya dalam catatannya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa bunga simpanan dolar di bank Himbara kini bebas pajak. “Biasanya bunga simpanan dikenakan pajak sebesar 20 persen, namun kini pajaknya 0 persen,” jelas Dahlan mengutip pernyataan Purbaya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dolar di dalam negeri.

Ada pengecualian untuk ekspor ke Amerika Serikat, di mana kewajiban menyimpan devisa hanya sebesar 30 persen. Hal ini diduga berkaitan dengan ekspor emas Freeport dari Gresik, yang modalnya berasal dari Amerika.

Meskipun aturan berlaku sejak 1 Juni, DSI belum langsung mengambil alih ekspor. Dalam tiga bulan pertama, eksportir masih bisa melakukan ekspor sendiri, tetapi wajib melaporkan detail transaksi ke DSI melalui Bea Cukai. “Dengan laporan itu, dalam tiga bulan DSI akan mengetahui siapa saja pembeli sumber daya alam Indonesia. Enam bulan ke depan, mulai 1 Desember 2026, DSI akan mengelola ekspornya,” jelas Dahlan Iskan.

Langkah ini diharapkan dapat mengungkap praktik lama seperti under invoicing, transfer pricing, dan penyimpanan devisa di luar negeri. Dahlan juga menjelaskan bahwa nilai ekspor tiga komoditas utama sangat besar, yaitu batu bara dan sawit masing-masing sebesar 24,4 miliar dolar AS, sedangkan ferro alloy sebesar 16,4 miliar dolar AS. Dari total ekspor ferro alloy, 99 persen adalah ferro nickel.

Menurut Purbaya, kebijakan ini seharusnya memberikan kepastian bagi pasar modal. “Laba emiten batu bara, sawit, dan ferro alloy akan meningkat. Bank-bank Himbara juga akan lebih banyak memiliki dolar. Anehnya, harga saham Bank Himbara belum juga naik,” ujar Purbaya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ia menyebut batu bara, sawit, dan ferro alloy sebagai penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

Hari ini menjadi titik kepastian. Tidak ada lagi ruang untuk penundaan atau pembatalan. “Setelah ada kepastian itu tinggal hanya satu yang bisa dilakukan to be, or not to be. Bukan que sera sera,” kata mantan Direktur Utama PLN tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *