Kritik terhadap Pemerintahan Jokowi dari PDIP

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama periode kedua. Ia menilai bahwa Indonesia kini berubah menjadi negara otoriter yang populis. Pernyataan ini disampaikan Hasto saat pidato dalam acara peringatan Hari Lahir Pancasila di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2026.
Hasto mengungkapkan kekecewaannya terhadap demokrasi politik dan ekonomi Indonesia yang kini berubah menjadi sistem sentralistik. Menurutnya, pemerintahan Jokowi telah memicu perubahan tersebut. “Terlebih pada periode kedua Presiden Jokowi, Indonesia berubah menjadi negara otoriter yang populis,” ujarnya.
Selama masa pemerintahan akhir Jokowi, Hasto menilai bahwa sistem hukum kini berada di bawah kendali kekuasaan. Bahkan, aparat penegak hukum dan seluruh aparatur negara dinilai telah diturunkan derajatnya menjadi alat mobilisasi elektoral dan pelindung elit kekuasaan. Hal ini juga terlihat dalam Pemilu 2024 lalu, sehingga dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas), PDIP meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perubahan watak kekuasaan akibat ambisi kekuasaan.
Menurut Hasto, perubahan watak hukum ini telah memicu berbagai kasus kriminalisasi politik. Ia menegaskan bahwa sistem hukum yang berkeadilan adalah fondasi pokok. “Tanpa hukum yang berkeadilan, semua menjadi mahal dan penuh ketidakpastian,” tuturnya.
Pemecatan Anggota Partai oleh PDIP
Pada Senin, 16 Desember 2024, PDIP mengumumkan pemecatan beberapa anggota partai, termasuk Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyampaikan pengumuman ini di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia.
“DPD partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” ujar Komarudin melalui video yang diterima Tempo.
Surat pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Rapat Permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai yang dilaksanakan pada 11 Oktober 2024. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024; Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024; dan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024.
Berdasarkan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024, PDIP menyatakan bahwa sikap, tindakan, dan perbuatan Jokowi selaku kader PDIP yang ditugaskan sebagai presiden masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AD/ART partai tahun 2019. Selain itu, Jokowi juga dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin partai karena mendukung kandidat usungan partai lain.
“Dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” demikian bunyi pertimbangan nomor 7 dalam SK tersebut.
Selain itu, Presiden ke-7 RI itu dinyatakan telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Penyalahgunaan kekuasaan ini dinilai menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara. “Merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.”
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



